Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2014 — Putus : 04-02-2014 — Upload : 01-06-2015
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 674 / Pid.B / 2014 / PN Bwi
Tanggal 4 Februari 2014 — - RUSDAN bin AMZAR ; - WARSO bin KARJONO ;
244
  • RUSDAN bin AMSAR dan terdakwa II WARSO bin KARJONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : DIMUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG ;2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    - RUSDAN bin AMZAR ;- WARSO bin KARJONO ;